Salatiga, 13 Mei 2026
Dinas Perhubungan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan pada area jalur penyelamat sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan lalu lintas, khususnya pada ruas jalan dengan kondisi turunan panjang dan rawan kecelakaan.
Jalur penyelamat merupakan fasilitas keselamatan jalan yang disediakan untuk kendaraan yang mengalami gangguan sistem pengereman atau rem blong. Jalur ini dirancang menggunakan material khusus seperti pasir, kerikil, maupun tanjakan tertentu untuk membantu menghentikan kendaraan secara aman dan mengurangi risiko kecelakaan yang lebih besar.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalur penyelamat, seperti:
❌ Parkir atau berhenti di area jalur penyelamat
❌ Berjualan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur
❌ Menggunakan jalur penyelamat untuk putar balik kendaraan
❌ Menjadikan area jalur penyelamat sebagai tempat istirahat
❌ Menutup atau menghalangi akses masuk jalur penyelamat
Jalur penyelamat merupakan fasilitas khusus keadaan darurat yang harus selalu steril dan siap digunakan sewaktu-waktu demi keselamatan bersama.
Mari bersama menjaga fasilitas keselamatan jalan dan selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas. 🚛⚠️



