QR-CODE UNTUK OPTIMALISASI PENGAWASAN DOKUMEN PERIZINAN ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA SALATIGA

Pelaksanaan pengawasan dokumen perizinan angkutan umum perkotaan merupakan kegiatan untuk memastikan apakah semua aktivitas perizinan angkutan umum perkotaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.  Dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan umum perkotaan yang dilakukan pengawasan meliputi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan (SK Izin Trayek) dan Kartu Pengawasan yang dalam hal ini pengawasan pada SK Izin Trayek Angkutan Umum Perkotaan dan Kartu Pengawasan (KP) Angkutan Umum Perkotaan. Tujuan dilaksanakannya pengawasan dokumen perizinan angkutan umum perkotaan adalah untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyimpangan di lapangan pada proses (prosedur) perizinannya maupun kewenangan (authority). Pengawasan di Dinas Perhubungan belum optimal dikarenakan dalam pengawasannya belum memiliki media pengawasan yang efektif sebagai pengawasan dan masih menggunakan pengecekan secara manual. Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2022 jumlah angkota yang beroperasi di Kota Salatiga sejumlah 400 unit angkota.

Setelah dilakukan pendataan ulang terhadap kendaraan yang beroperasi di tahun 2023, hanya sebanyak 263 angkota yang SK Izin Trayeknya hidup. Kendala yang sering dijumpai di lapangan saat pelaksanaan pengawasan adalah pengemudi angkota tidak membawa dokumen perizinan (SK Izin Trayek dan Kartu Pengawasan) saat beroperasi dimana menjadi syarat ketentuan dalam mengemudikan Angkutan umum perkotaan. Kondisi kepengusahaan angkota di Kota Salatiga masih dimiliki perseorangan yang dinaungi badan hukum Indonesia Koperasi Wahana Roda Mulia dimana kepemilikan SK Izin Trayek berdasarkan satuan unit angkota atas nama Koperasi / badan hukum Indonesia yang dimiliki perseorangan dan disimpan oleh masing-masing pemegang trayek yang dalam hal ini adalah pengusaha angkota. Kondisi di Salatiga saat ini, sebagian besar pengusaha yang memiliki angkota tidak mengizinkan sopir angkotanya membawa dokumen asli perizinan tersebut dimana seharusnya menjadi syarat kelengkapan berkendara angkutan umum guna pencatatan apabila terjadi pelanggaran di lapangan. Dalam rangka untuk mengantisipasi sopir angkota yang tidak membawa dokumen perizinan dan mendeteksi angkota mana saja yang masih beroperasi masuk Terminal dengan kondisi dokumen perizinan mati atau tidak berlaku, dibuatlah inovasi pengawasan dokumen perizinan angkota menggunakan QUPAKSA (QR-Code Untuk Pengawasan Angkutan Salatiga) yang digunakan untuk mengecek masa berlaku perizinan dan mengetahui angkota mana saja yang masuk ke terminal sesuai dengan kedatangan waktunya. Dengan melakukan inovasi dalam pengawasan dokumen perizinan diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan di lapangan seperti pelanggaran standar pelayanan minimal angkutan umum, pelanggaran usia kendaraan, maraknya angkutan illegal yang beroperasi di wilayah Kota Salatiga dan dapat melakukan pencatatan operasional angkota yang efektif sebagai dasar upaya tindak lanjut dalam menertibkan angkutan umum perkotaan yang melakukan pelanggaran. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan scan QR-Code untuk melihat informasi masa berlaku dokumen perizinan. Dengan menggunakan “Scan-IT” yang bisa diunduh melalui google play store maupun App Store  yang sudah terhubung ke spreadhseet utama, pengawas dapat mengirimkan kondisi kendaraan yang dilakukan pengawasan secara digital untuk dikirim ke spreadsheet utama sebagai pencatatan digital.

Program QUPAKSA (QR-Code Untuk Pengawasan Angkutan Salatiga) merupakan salah satu program pengawasan yang diterapkan di Dinas Perhubungan Kota Salatiga dalam rangka memperkuat pengawasan yang efektif dan efisien secara real-time dan meningkatkan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan minimal angkota.

Berikut tutorial penggunaan QR-Code

Pos dibuat 321

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas