MEKANISME PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian- bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan rangka landasan yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Penyelanggaraan Pengujian Kendaraan wajib uji sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yaitu:
- Mobil Penumpang Umum
- Mobil Bus
- Mobil Barang
- Kereta Tempelan
- Kereta Gandengan
KETENTUAN AMBANG BATAS LAIK JALAN
KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SALATIGA
KETENTUAN LAIK JALAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993 Tentang Persayaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya.
- Efisiensi rem Utama
- Mobil penumpang minimum 60% pada gaya
rem sebesar < 500 N ( 50 kg) - Mobil Barang dan Bus minimum 60 pada
gaya rem sebesar 700 N ( 70kg) - Efisiensi Rem Parkir
- Mobil penumpang minimum 16% pada gaya
rem tangan sebesar < 500 N (40kg) - Mobil barang dan bus miminum 12% pada
gaya rem tangan sebesar 500 N (50kg) - Kuncup roda depan sebesar -5 mm per
meter sampai dengan +5mm per meter dengan kecepatan tidak melebihi 5 km per jam
pada kondisi tanpa beban. - Tingkat suara klakson minimum 83 dB
dan tingkat maksimum 118 Db - Kemampuan pancar lampu utama minimum
12.000 cd dengan deviasi ke kanan sebesar 0.34’ dan ke kiri sebesar 1.09’ - Radius putar miminum kendaraan adalah
maksimum 12 m - Penyimpangan alat petunjuk kecepatan
(speedometer) sebesar -10% sampai +15% pada kecepatan 40km/jam. - Kedalaman alur ban luar minimum 1mm
dari telapak ban paling tengah. - Motor penggerak kendaraan selain
sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan
mnimum 4,5 kilowatt setiap 1000kg dari jumlah berat yang diperbolehkan atau
berat kombinasi yang diperbolehkan.
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang
- Kendaraan
bermotor berpenggerak motor bakar cetus api (bensin)
Tahun pembuatan < 2007 : CO : 4,5%
HC : 1200 ppm
Tahun pembuatan > 2007 : CO : 1,5
HC : 200 ppm
Kendaraan bermotor penggerak motor
Bahan bakar penyalaan kompresi ( diesel )
Tahun pembuatan < 2010 : 70%
Tahun pembuatan > 2010 : 50%
