KELAIKAN KENDARAAN

MEKANISME PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR

Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian- bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan rangka landasan yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Penyelanggaraan Pengujian Kendaraan wajib uji sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yaitu:

  1. Mobil Penumpang Umum
  2. Mobil Bus
  3. Mobil Barang
  4. Kereta Tempelan
  5. Kereta Gandengan

KETENTUAN AMBANG BATAS LAIK JALAN

KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SALATIGA

KETENTUAN LAIK JALAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993 Tentang Persayaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya.

  1. Efisiensi rem Utama
  2. Mobil penumpang minimum 60% pada gaya
    rem sebesar < 500 N ( 50 kg)
  3. Mobil Barang dan Bus minimum 60 pada
    gaya rem sebesar  700 N ( 70kg)
  4. Efisiensi Rem Parkir
  5. Mobil penumpang minimum 16% pada gaya
    rem tangan sebesar < 500 N (40kg)
  6. Mobil barang dan bus miminum 12% pada
    gaya rem tangan sebesar 500 N (50kg)
  7. Kuncup roda depan sebesar -5 mm per
    meter sampai dengan +5mm per meter dengan kecepatan tidak melebihi 5 km per jam
    pada kondisi tanpa beban.
  8. Tingkat suara klakson minimum 83 dB
    dan tingkat maksimum 118 Db
  9. Kemampuan pancar lampu utama minimum
    12.000 cd dengan deviasi ke kanan sebesar 0.34’ dan ke kiri sebesar 1.09’
  10. Radius putar miminum kendaraan adalah
    maksimum 12 m
  11. Penyimpangan alat petunjuk kecepatan
    (speedometer) sebesar -10% sampai +15% pada kecepatan 40km/jam.
  12. Kedalaman alur ban luar minimum 1mm
    dari telapak ban paling tengah.
  13. Motor penggerak kendaraan selain
    sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan
    mnimum 4,5 kilowatt setiap 1000kg dari jumlah berat yang diperbolehkan atau
    berat kombinasi yang diperbolehkan.

KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang

  1. Kendaraan
    bermotor berpenggerak motor bakar cetus api (bensin)

Tahun pembuatan < 2007 :  CO : 4,5%  

                                    HC : 1200 ppm

Tahun pembuatan > 2007 :  CO : 1,5

                                    HC : 200 ppm

Kendaraan bermotor penggerak motor

Bahan bakar penyalaan kompresi ( diesel )

     Tahun pembuatan < 2010 : 70%

     Tahun pembuatan > 2010 : 50%

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas