Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Salatiga memiliki tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Perwali dapat dapat diunduh pada link berikut: Perwali No 106 Th 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Salatiga.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan Kota Salatiga memiliki fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  2. Pelaksana kebijakan bidang perhubungan;
  3. Pelaksana evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Salatiga dapat di Unduh pada link berikut: Link Tugas dan Fungsi Dishub Salatiga

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas