DINAS PERHUBUNGAN KOTA SALATIGA

Alamat:Jl. Magersari No 166 Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah 50724
Telp.:(0298) 326766
Fax:(0298) 326766
EMail:dishub@salatiga.go.id
Facebook:Dinas perhubungan salatiga
ATCS Dishub Salatiga
Instagram:@dishubkotasalatiga
@atcsdishubsalatiga
YoutubeATCS Salatiga
Jam Kerja:Senin – Kamis : Pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
Jum’at : Pukul 07.00 s/d 11.00 WIB

Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perhubungan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Salatiga dapat di Unduh pada link berikut: Link Tugas dan Fungsi Dishub Salatiga

VISI DAN MISI DINAS PERHUBUNGAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Salatiga Tahun 2005 – 2025. Visi dan Misi Kota Salatiga dapat dijabarkan sebagai berikut:

VISI : “SALATIGA YANG MAJU, DEMOKRATIS DAN NYAMAN “

MISI :

  1. Mewujudkan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Dinas Perhubungan;
  2. Mewujudkan peningkatan perekonomian daerah berbasis pada potensi lokal yang berorientasi pada ekonomi kerakyataan;
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  4. Mewujudkan demokrasi berdasarkan hukum;
  5. Mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan;
  6. Mewujudkan fasilitas dan utilitas Kota yang berkualitas dan memadai;