Sesuai dengan Peratura Direktur Jendral perhubungan Darat nomor KP.4413/AJ307/DR.ID/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah
Jangan coba-coba untuk merubah dimensi kendaraan kalian ya😉
Tetap utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas😊





