DIALOG INTERAKTIF TENTANG PERPRES NO 1 TH 2022 TENTANG RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

DIALOG INTERAKTIF TENTANG PERPRES NO 1 TH 2022 TENTANG RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Rabu, 08 Februari 2023

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Dra.Sri Satuti, M.M Bersama Kepala Bidang Lalu Lintas, Miyanta., S.E dan Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Rahadian Pradipta, S.SIT., M.T melaksanakan Dialog Interaktif tentang Perpres  No 1 Th 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Radio Suara Salatiga dengan Dj.Roy Arjuna (Host Suara Salatiga).

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK) berisi 5 pilar yaitu:

Pertama, Sistem yang Berkeselamtan.

Dengan memastikan tersedianya sistem keselamatan jalan, dengan:

  1. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMKAU) yang terdiri dari:
  2. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum
  3. Angkutan obarang dengan kendaraan bermotor umum
  4. Digitalisasi Sistem Keselamatan Lalu Lintas

Kedua, Jalan yang Berkeselamatan

Dengan memastikan prasarana jalan yang berkeselamatan, dengan:

  1. Penyediaan perlengkapan Jalan
  2. Pengawasan dan pengendalian kondisi geometri jalan
  3. Pembinaan jaringan Jalan Provinsi, Kabupaten dan Kota
  4. Penyediaan ZoSS (Zona Selamat Sekolah)
  5. Penyediaan RASS (Rute Aman Selamat Sekolah)

Ketiga, Kendaraan yang Berkeselamatan

Dengan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi aspek keselamatan, dengan:

  1. Pengujian berkala kendaraan bermotor
  2. Penyediaan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor)
  3.  Pengawasan dan pengendalian dokumen perizinan layanan angkutan umum dan barang pada terminal & UPPKB.
  4. Bimbingan teknis dan sertifikasi kepada SDM Keselamatan Lalu Lintas Jalan
  5. Digitalisasi system keselamatan lalu lintas

Keempat, Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

Dengan memastikan pengguna jalan memahami aspek keselamatan berlalu lintas di jalan, dengan:

  1. Sosialisasi keselamatan
  2. Pekan nasional keselamatan
  3. SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini)
  4. Bimbingan teknis pengemudi
  5. Penanganan Korban Kecelakaan

Kelima, Dengan memastikan korban kecelakaan dapat ditangani sesegera mungin, dengan:

  1. Pengembangan system managemen darurat (IMS)

Pada saat dialog interaktif juga mendapat pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang menyaksikan dialog interaktif, diantaranya:

  1. Apa Program Dishub yang dilakukan untuk penanganan Jalan Lingkar Selatan (JLS)?

JLS merupakan Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) di Salatiga dengan ststus Jalan Nasional. Dalam penanganan JLS, Dishub berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan BPTD Wil XIX Jateng & DIY. Program yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2023 adalah pembuatan Jalur Penyelamat di Simpang Kumpulrejo dan Rest Area yang sudah dilakukan pengkajian oleh Dishub. Dishub Bersama dengan Polres Salatiga, BPTD memasang rambu-rambu lalu lintas dan PJU untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

  • Kapan Tilang Elektronik (E-TLE) diberlakukan?

Untuk tilang elektronik sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi menjadi kewenangan dari Kepolisian (Satlantas). Untuk saat ini masih dalam proses pembangunan dan kebetulan Dishub juga ikut serta dalam survey lapangan.

“kami harap masyarakat tetap tertib dalam berkendara, tidak hanya pada lokasi yang ada Tilang Elektronik saja”

  • Apakah jembatan timbang di Salatiga tidak ada? Padahal salatiga juga di lewati kendaraan besar dan berat.

Untuk jembatan timbang sendiri menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Jadi, setiap daerah dan kota walaupun dilewati kendaraan besar belum tentu ada jembatan timbang karena ada aturanya sendiri dalam penempatan jembatan timbang.

  • Siapa yang bertanggungjawab/yang membina Supeltas di Salatiga?

Untk Supeltas menjadi tanggungjawab atau binaan dari Satlantas Polres Salatiga. Dishub memegang Juru Parkir dan memberi binaan terhadap Juru Parkir.

  • Apakah Dishub melakukan Razia di jalan?

Dishub bisa saja melakukan Razia di jalan dengan didampingi oleh Kepolisian dan harus punya PPNS. Pada tahun ini, 2023 insyaallah akan dilakukan Razia Bersama Polres Salatiga untuk penertiban pengguna jalan. Dengan catatan untu kewenangan sesuai dengan Dishub.

Demikian isi dari Dialog Interaktif tentang tentang Perpres  No 1 Th 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Radio Suara Salatiga.