FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RANCANGAN PERATURAN DAERAH LALU LINTAS DAN ANGKUTAN ALAN (LLAJ)

Salatiga, 08 Juli 2026
Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Wilayah Kota Salatiga.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya keselamatan berlalu lintas, berkurangnya kemacetan, tersedianya angkutan umum yang lebih berkualitas, terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik di bidang transportasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Satlantas Polres Salatiga, Organda Wil.Jateng,
Organda Kota Salatiga, Induk Paguyuban Angkutan Salatiga (⁠IPAS),
Masyarakat Transportasi Indonesia (⁠MTI) Kota Salatiga, Ketua Paguyuban Jegboy, Ketua Paguyuban Maxim, Ketua Paguyuban AKDP Prona Salatiga – Semarang, PT Safari Jaya Mandiri, Koperasi Wahana Roda Mulia Kota Salatiga.

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan menyampaikan masukan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda, di antaranya usulan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi turunan setelah Perda LLAJ ditetapkan, pengaturan mengenai batas teknis usia kendaraan angkutan umum penumpang serta skema subsidi angkutan umum, perlunya pengaturan perizinan angkutan roda tiga (bajaj), serta masukan terkait keberlangsungan operasional odong-odong dan penyesuaian ketentuan batas teknis usia kendaraan agar angkutan kota di Salatiga tetap dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos dibuat 312

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas