
Salatiga – Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Dinas Perhubungan (DISHUB) beserta Kepolisian Kota Salatiga kembali melakukan penyekatan di Pusat Kota Salatiga, tepatnya di pintu masuk jalan Jendral Sudirman, Salatiga pada Selasa (13/06).
Penyekatan dilakukan sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.00 untuk shift pertama dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dilakukannya penyekatan di titik tersebut dikarenakan titik tersebut adalah akses utama untuk berkegiatan, terutama di wilayah kota. Sehingga dengan adanya penyekatan ini dapat mengurangi aktivitas di masyarakat dan mengurangi kerumunan.
“Dari pihak dishub tidak selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian. Hal ini tergantung dari surat yang masuk ke dishub, kadang tidak semua penyekatan atau kegiatan dilakukan bersamaan,” ujar Corona selaku petugas dari pihak dishub.
“Dari pihak dishub semua bidang terlibat karena dishub ini jadi satu. Yang punya kegiatan memang dari pihak lalu lintas, tapi semua bidang terlibat,” lanjutnya.
Dalam melakukan penyekatan ini, beberapa masyarakat ada yang merasa keberatan. Hal ini dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi dan negosiasi secara baik, harus tetap dibicarakan sehingga tidak terjadi keributan.
