SURAT EDARAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR: 551.1/0337 TENTANG PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN, DAN ATAU PATROLI

SURAT EDARAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR: 551.1/0337 TENTANG PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN, DAN ATAU PATROLI

SALATIGA, 15 Maret 2023 – Pemerintah Kota Salatiga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 551.1/0337 tentang Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan atau Patroli. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengaturan,penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli terkait Keamanan Lalu Lintas merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia. Pemerintah Kota Salatiga menghimbau kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Salatiga, Pimpinan BUMN/BUMD, Kelapa UPT se-Kota Salatiga, Organisasi Kemasyarakatan, dll wajib melibatkan POLRI.

Dalam SE tersebut menyatakan bahwasanya pelaksanaan pengawalan lalu lintas sepenuhnya merupakan kewenangan dari POLRI, pengamanan dan pengendalian lalu lintas merupakan kewenangan dari POLRI.

Adapun kegiatan yang menimbulkan dampak lalu lintas seperti:

  1. Penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas
  2. Pengawalan individu, rombongan, tamu, dan pejabat pemerintahan
  3. Pengamanan, pengendalian, dan pengaturan lalu lintas

Dapat berkoordinasi dan mengajukan perijinan kepada POLRI.