Assessment Protokol Kesehatan

Assessment Protokol Kesehatan

Dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu penyelenggaraan kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat melalui penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 40 menyebutkan bahwa pada moda transportasi wajib menerapkan higiene dan sanitasi dengan cara selalu memastikan seluruh area moda transportasi bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari), terutama permukaan yang sering disentuh seperti gagang pintu, tempat duduk, jendela dan area umum lainnya. Selain itu moda transportasi wajib menyediakan handsanitizer dan/atau jika memungkinkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.

Untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Walikota tersebut Dinas Perhubungan Kota Salatiga bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga berencana melaksanakan Assessment Protokol Kesehatan Angkutan Pedesaan di Terminal Tingkir, sekaligus melaksanakan assesment protokol kesehatan Terminal Tipe A Tingkir Salatiga pada 14 Oktober 2020. Assessment dilakukan oleh Tim assessment dari Dinas Kesehatan kota Salatiga, yang dihadiri oleh Korsatpel Terminal Tipe A tingkir dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang

One comment

Comments are closed.