Salatiga, 15 Mei 2025
Forum Grup Discussion (FGD) terkait Angkutan Umum yang dihadiri oleh Wali Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri, Satlantas, Samsat, Bagian Hukum Setda sebagai Narasumber dan pengusaha angkutan kota di Salatiga. FGD diselenggarakan di Ruang Kalitaman, Kamis (15/05/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2013, peremajaan wajib dilakukan pada kendaraan umum angkutan orang yang telah memiliki umur teknis 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan dalam Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku mulai tanggal 31 Desember 2013 menyebutkan bahwa kinerja operasional paling tinggi umur kendaraan adalah 20 tahun atau ditetapkan oleh pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah.
Wali Kota Salatiga menyampaikan “FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan menfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub.”
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Satlantas dan Samsat menyampaikan perlu adanya kajian terlebih dahulu untuk mendapatkan solusi terbaik, jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena terkait masyarakat maka harus dipayungi oleh hukum.



