Dinas Perhubungan Kota Salatiga melakukan operasi laik jalan terhadap angkutan barang dan angkutan umum pada Rabu (11/09/2019) dan Kamis (12/09/2019), di JLS Pulutan dan Jalan Pattimura tepatnya di sekitar Watu Rumpuk
Dua hari melakukan operasi, Dishub Salatiga menjaring 51 pelanggar. Operasi laik jalan kendaraan ini dilakukan bersama Satuan Lantas Polres Salatiga.

Jumlah kendaraan yg diperiksa selama dua hari ada 181 kendaraan angkutan dan ditemukan sebanyak 51 pelanggar. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh angkutan barang karena buku kir mati.

Dalam operasi ini melibatkan 23 personil Dishub dan 6 personil Satlantas. Adapun tujuannya adalah untuk antisipasi kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak layak jalan atau muatan yang melebihi ketentuan.
