REPOST @kemenhub151
KawulaModa demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, ada aturan untuk membatasi kendaraan angkutan barang pada periode masa libur lebaran. Aturan ini dibuat agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
Simak apa saja ketentuannya dalam postingan #MinHub di atas ya!
MenghubungkanIndonesia



