Salatiga, 05 Agustus 2025
Menindaklanjuti hasil rapat sinkronisasi layanan Angkutan Perdesaan bersama Dinas Perhubungan Prov.Jateng, Kab.Semarang dan Kota Salatiga. Dinas Perhubungan Kota Salatiga menyelenggarana Sosialisasi dan Rapat Koordinasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Dinas Perhubungan Kota Salatiga melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Layanan Angkutan Perdesaan Kab.Semarang – Kota Salatiga yang dihadiri oleh Ketua jalur angkutan perbatasan Kab.Semarang-Salatiga, Organda, Ketua Koperasi Wahana Roda Mulia, Ketua Koperasi Kopjatrans dan Dinas Prov.Jateng sebagai Narasumber. Hasil rapat disampaikan, Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dan Perda Provinsi Jawa Tengah No 04 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, sepakat menyerahkan kewenangan penerbitan perizinan trayek AKDP (sebelumnya angkutan perdesaan) kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.





